Metode & sumber data
Metode Perhitungan Jadwal Sholat
Semua waktu sholat di situs ini dihitung mengikuti parameter resmi Kementerian Agama RI, untuk 510 kabupaten/kota di 38 provinsi.
Jadwal sholat bukan ditetapkan secara manual, melainkan dihitung secara astronomis dari posisi matahari terhadap titik koordinat (garis bujur dan lintang) sebuah wilayah. Kami menggunakan metode dan parameter yang sama dengan yang dipakai Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), sehingga hasilnya konsisten dengan jadwal resmi.
Parameter perhitungan
| Waktu | Kriteria |
|---|---|
| Subuh | Matahari -20° di bawah ufuk (fajar shadiq) |
| Terbit | Piringan atas matahari di ufuk timur (-1° dengan refraksi) |
| Dzuhur | Matahari melewati titik kulminasi (tengah hari) + ihtiyat |
| Ashar | Panjang bayangan benda sama dengan bendanya (mazhab Syafi’i) |
| Maghrib | Piringan atas matahari terbenam di ufuk barat + ihtiyat |
| Isya | Matahari -18° di bawah ufuk (hilang mega merah) |
| Imsak | 10 menit sebelum waktu Subuh |
Ihtiyat (waktu pengaman)
Setelah perhitungan astronomis, ditambahkan ihtiyat — umumnya sekitar 2 menit — pada setiap awal waktu sholat. Ihtiyat memberi kehati-hatian agar sholat tidak dilakukan sebelum waktunya dan mencakup seluruh wilayah dalam satu kabupaten/kota yang luas.
Zona waktu WIB, WITA, dan WIT
Indonesia terbagi dalam tiga zona waktu: WIB (UTC+7), WITA (UTC+8), dan WIT (UTC+9). Karena posisi matahari berbeda di tiap garis bujur, waktu sholat di kota zona WITA dan WIT umumnya lebih awal dibanding kota zona WIB. Itulah sebabnya setiap kota memiliki jadwal tersendiri, bukan satu jadwal nasional.
Lihat juga panduan waktu sholat untuk penjelasan setiap waktu sholat fardhu.