Salah satu kemudahan luar biasa dalam Islam adalah rukhsah (keringanan) bagi musafir — orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Dua keringanan utama adalah sholat qashar dan sholat jamak.
Apa itu Sholat Qashar?
Qashar artinya meringkas. Sholat fardhu yang rakaaatnya 4 boleh diringkas menjadi 2 rakaat saat dalam perjalanan. Yang boleh diqashar: Dzuhur (4→2), Ashar (4→2), Isya (4→2). Subuh (2 rakaat) dan Maghrib (3 rakaat) tidak bisa diqashar.
Apa itu Sholat Jamak?
Jamak artinya menggabungkan. Dua sholat yang waktunya berdekatan boleh digabungkan menjadi satu waktu. Ada dua jenis:
- •Jamak Taqdim: menggabungkan sholat berikutnya ke waktu sholat yang lebih awal. Misalnya Ashar dikerjakan di waktu Dzuhur, atau Isya dikerjakan di waktu Maghrib.
- •Jamak Ta'khir: menunda sholat pertama ke waktu sholat berikutnya. Misalnya Dzuhur dikerjakan di waktu Ashar, atau Maghrib dikerjakan di waktu Isya.
Yang bisa dijamak: Dzuhur + Ashar, atau Maghrib + Isya. Subuh tidak bisa dijamak dengan sholat lain.
Syarat Boleh Qashar dan Jamak
- 1.Jarak perjalanan minimal 80–90 km (para ulama berbeda: sebagian 80 km, sebagian 88,7 km). Di Indonesia, umumnya dijadikan patokan 2 marhalah = ±80 km.
- 2.Perjalanan bukan untuk tujuan maksiat
- 3.Masih dalam kondisi musafir (belum sampai tujuan atau belum berniat mukim)
- 4.Untuk qashar: mengetahui hukum qashar dan berniat qashar saat takbiratul ihram
- 5.Untuk jamak: ada kebutuhan (tidak sekedar kemudahan tanpa sebab di tempat mukim)
Boleh Qashar dan Jamak Sekaligus?
Ya, boleh. Musafir bisa menjamak sekaligus mengqashar. Misalnya: Dzuhur dan Ashar masing-masing 2 rakaat dikerjakan berturut-turut di waktu Dzuhur (jamak taqdim + qashar). Ini adalah keringanan yang sering dilakukan para sahabat dalam perjalanan bersama Rasulullah SAW.
Sampai Kapan Boleh Qashar?
Selama masih berstatus musafir. Kalau sudah berniat mukim (tinggal) di suatu tempat selama 4 hari atau lebih (menurut mayoritas ulama Syafi'i), maka sholat harus sempurna (tidak boleh qashar lagi) selama di tempat itu.
Contoh Praktis saat Bepergian
- •Naik pesawat Jakarta–Makassar (±1500 km): boleh qashar dan jamak sepanjang perjalanan
- •Perjalanan darat Jakarta–Bandung (~150 km): boleh qashar dan jamak
- •Perjalanan dalam kota atau ke kota terdekat <80 km: tidak memenuhi syarat qashar
- •Kerja di luar kota 3 hari: boleh qashar karena belum berniat mukim 4 hari
- •Kerja di luar kota 2 minggu dan tahu akan tinggal selama itu: berniat mukim, tidak boleh qashar